“Mata Najwa” siapa yang tidak tau acara tersohor, menginspirasi dan edukatif, setiap acaranya yang memberikan pelajaran bagi penonton untuk mengisi informasi mengenai isu terhangat bangsa Indonesia.(18/11),Sekolah Kristen Ketapang Jakarta 1 berkesempatan mengikuti acara Mata Najwa yang membahas isu terkini mengenai kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, dengan tema “Hukuman Salah Alamat”.

Indonesia merupakan Negara hukum dan mengakui bahwa hukum adalah panglima bagi bangsa Indonesia. Sifat hukum yang mengatur dan memaksa ini membuat hukum menjadi salah satu hal di Indonesia yang harus ditaati untuk semua golongan tanpa terkecuali dengan tidak memandang hierarki status sosialnya. Saya merasa bahwa hukum Indonesia secara material hampir sempurna karena segala aspek kehidupan manusia sudah dapat diatur dalam hukum. Di dalam acara tersebut yang menjadi topik pembahasan yaitu pelaksanaan terhadap UU  ITE.

UU mengenai  ITE adalah salah satu hukum yang baru saja dibuat oleh pejabat terkait untuk meminimalisirkan kebebasan pers yang tidak terkontrol, baik dalam bentuk tulisan, gambar, video dll yang dinyatakan menghina, menjatuhkan, merendahkan maka akan dikenakan sanksi yang pantas bagi para pelaku. Fenomena pelanggran hukum mengenai UU ITE ini sudah marak terjadi, banyak oknum yang sudah ditangkap karena terbukti menyebarkan hoaks, menjelekan nama baik serta mengunggah ujaran kebencian.

Tahun 2017 kita dihebohkan oleh salah satu kasus pelanggaran asusila yang didapat oleh Ibu Baiq Nuril terhadap atasannya, merasa bahwa mendapatkan perlakuan yang tidak pantas maka beliau merekam bukti fisik pelecehan seksual secara verbal dengan merekam sesi percakapan tersebut. Namun sangat disayangkan bukti tersebut bukan menjadi pelindung bagi beliau melainkan menjadi bumerang untuk menyerang balik beliau dengan dugaan “pencemaran nama baik”, dengan tuntutan hukum pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Namun yang dibahas dalam tulisan ini bukanlah kronologis lengkap kasus BaiqNuril, bukan juga bagaimana hukum bekerja dengan tepat sasaranataubagaimana hukum mengunakan kekuatannya untuk menjerat yang bersalah. Yang menjadi penekanan dalam tulisan ini ialah Pengalaman berkesan bagi siswa-siswa Sekolah Kristen Ketapang untuk dapat menyaksikan secara langsung pembahasan isu terkini di Negara Indonesia. Acara”Mata Najwa” memberikan materi baru bagi  siswa-siswi SMAK Ketapang 1 yang mungkin belum bisa memberikan diriuntuk dapat berkontribusi secara penuh untuk Indonesia, namun dalam hal ini acara yang diselenggarakan mampu merangsang kepekaan dan kepedulianpesertadidikterhadapsesama.

Acara yang diselenggarakan mampu membangkitkan kepekaan peserta didik terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, mengajak peserta didik untuk dapat berpikir kritis menangapi sebuah kasus yang ada. Tentunya dalam acara Mata Najwa peserta didik diingatkan kembali bahwa pentingnya untuk dapat mengetahui sedikit mengenai mekanisme hukum yang ada di Indonesia, mengenai lembaga peradilan yang terkait dalam menyelesaikan sebuah kasus dan bagaimana prosedur sebuah kasus untuk dapat diselesaikan.

Mata Najwa yang membahas isu terkait tindak asusila bagi perempuan,membangunkan kepedulian peserta didik untuk saling menghormati satu sama lain terlebih untuk menghormati perempuan, sebagaimana kita menghormati Ibu kita sendiri. Selain itu kita di ajak untuk dapat melindungi kaum yang lemah, dan menjunjung tinggi keadilan jika hal itu dianggap pantas untuk dilakukan. Satu istilah mengatakan “Fiat justitia pereat mundus”, yang artinya keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Kembali pada kondisi acara sedang berlangsung, suasana semakin tegang dikarenakan narasumber yang datang dari berbagai kalangan baik dari pejabat negara hingga korban-korban yang pernah terjerat melakukan pelanggaran UU ITE. Antusias siswa-siswa Kristen Ketapang masih sangat kuat dengan raut wajah yang menandakan keseriusan dalam mendengarkan setiap jawaban yang dilontarkan baik dari korban hingga pejabat Negara. Tentunya acara yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini tidak terasa dikarenakan materi yang menarik yang dibahas. Larutnya malam tidak membuat siswa-siswi SMAK Ketapang 1 lelah bahkan selesainya acara tersebut, pembahasan mengenai kasus pelanggaran UU ITE ini masih berlanjut, di dalam bus perjalanan menuju pulang hingga keesokan harinya didalam kelas saat proses Belajar Mengajar. Banyak pesan baik yang didapat setelah menyaksikan acara Mata Najwa, yaitu keinginan untuk lebih berkontribusi terhadap bangsa, dan membangkitkan kepedulian terhadap sesama. Karena kalau bukan kita siapa lagi ?

Oleh :

Anita Jojor

Guru Pendidikan Kewarganegaran

SMA K Ketapang 1

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Silahkan Hubungi Kami